Sementara negara otoriter, pemegang kekuasaan tertingginya pada penguasa negara dan tidak ada batasan yang ditetapkan.
2. Pemilihan Kepala Negara
Pemilihan kepala negara pada negara demokrasi dan negara otoriter memiliki perbedaan yang cukup jelas.
Di negara demokrasi, pemilihan kepala negaranya dilakukan dengan pemilihan umum oleh warga negaranya.
Di negara otoriter, pemilihan umum dilaksanakan formalitas untuk melanjutkan kekuasaan kepala negara yang sudah ada.
Ada juga yang tidak melaksanakan pemilu sama sekali. Biasanya kepala negaranya ditentukan dari garis keturunan.
3. Periode Jabatan Kepala Negara
Dalam negara demokrasi, periode jabatan dari kepala negara atau presiden dibatasi hanya empat sampai lima tahun saja.
Sementara itu pada negara otoriter, umumnya periode jabatan kepala negara tidak memiliki batas waktu.
Kekuasaan kepala negara itu akan selesai saat kepala negara sudah tidak mampu lagi menjabat atau sudah meninggal.
4. Pembagian Kekuasaan
Pada negara demokrasi, ada pembagian kekuasaan di setiap lembaga negara. Dibagi jadi tiga jenis atau trias politika.
Di Indonesia ada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam ketiga lembaga itu, tak ada kekuasaan mutlak.
Sementara pada negara otoriter, kekuasaannya dibentuk secara terpusat hanya pada satu orang dan tidak ada pembagian kekuasaan.
Baca Juga: 7 Fungsi Dewan Pers dalam Mengembangkan Kemerdekaan Pers Nasional