- UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 68
"Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Contoh Kewajiban Warga Negara dalam Bela Negara
Berikut ini beberapa contoh kewajiban warga negara dalam bela negara.
1. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan.
3. Wajib ikut serta dalam usaha keamanan.
4. Wajib mendukung produk dalam negeri.
5. Wajib melindungi negara dari penjajahan era modern.
6. Wajib melindungi keberagaman negara.
7. Wajib menaati dasar hukum yang berlaku di Indonesia.
8. Wajib taat bayar pajak.
Baca Juga: Contoh Hak Warga Negara dalam Bidang Ekonomi, Materi Kelas 4 SD