Bobo.id - Sebagai sebuah negara, tentu Indonesia perlu memiliki beberapa lembaga untuk mejalankan pemerintahan.
Salah satu lemabaga yang dibentuk dengan tujuan tersebut adalah Mahkamah Konstitusi atau sering kita sebut MK.
Pada materi PPKn kali ini, teman-teman akan dikenalkan tentang berbagai peran dan fungsi dari MK.
Sebelum mengenal peran dan fungsinya, mari kita kenali dulu sejarah dari lembaga satu ini.
Sejarah Singkat MK
Mahkamah Kostitusi bukanlah lembaga yang dibentuk dari awal kemerdekaan Indonesia.
Bahkan lembaga ini termasuk lembaga yang cukup baru, lo.
Mahkamah Kostitusi didirikan pada 13 Agustur 2003 sebagai sebuah lembaga negara.
Pembentukan MK merupakan hasil dari perubahan atau amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) pada 2001.
Semua yang berkatain dengan MK pun diatur dalam Pasal 24C.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa ada tiga lembaga negara, yaitu DPR, Presiden, dan MA yang bisa mengajukan tiga hakim konstitusi.
Jadi, sembilan hakim yang dipilih akan menjabat selama lima tahun yang dimulai pada tahun 2003.
Baca Juga: Mengenal Lembaga Legislatif, dari Pengertian hingga Fungsinya