Mengenal Berbagai Peran dan Fungsi Mahkamah Konstitusi, Materi PPKn

By Amirul Nisa, Selasa, 11 Juli 2023 | 10:30 WIB
Mengenal Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah lembaga di Indonesia. (storyset)

Bobo.id - Sebagai sebuah negara, tentu Indonesia perlu memiliki beberapa lembaga untuk mejalankan pemerintahan.

Salah satu lemabaga yang dibentuk dengan tujuan tersebut adalah Mahkamah Konstitusi atau sering kita sebut MK.

Pada materi PPKn kali ini, teman-teman akan dikenalkan tentang berbagai peran dan fungsi dari MK.

Sebelum mengenal peran dan fungsinya, mari kita kenali dulu sejarah dari lembaga satu ini.

Sejarah Singkat MK

Mahkamah Kostitusi bukanlah lembaga yang dibentuk dari awal kemerdekaan Indonesia.

Bahkan lembaga ini termasuk lembaga yang cukup baru, lo.

Mahkamah Kostitusi didirikan pada 13 Agustur 2003 sebagai sebuah lembaga negara.

Pembentukan MK merupakan hasil dari perubahan atau amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) pada 2001.

Semua yang berkatain dengan MK pun diatur dalam Pasal 24C.

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa ada tiga lembaga negara, yaitu DPR, Presiden, dan MA yang bisa mengajukan tiga hakim konstitusi.

Jadi, sembilan hakim yang dipilih akan menjabat selama lima tahun yang dimulai pada tahun 2003.

Baca Juga: Mengenal Lembaga Legislatif, dari Pengertian hingga Fungsinya

Pembentukan MK ini didasarkan pada adanya cita-cita bangsa Indonesia yang ingin menjadi negara hukum dan demokrasi.

Jadi, MK memiliki tugas utama untuk menjalankan kekuasaan kehakiman secara merdeka dan bertanggung jawab.

Agar lebih jelasnnya, berikut akan disebutkan beberapa peranan dan fungsi dari dibentuknya MK.

Peran dan Fungsi Mahkmah Konstitusi

Seperti dijelaskan sebelumnya, MK dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis.

Karen itu, ada beberapa fungsi dan peranan dari MK sesuai dengan Pasal 24C ayat 1 UUD 1945.

Pada pasal itu ada empat peranan dan fungsi dari MK yang akan dijelaskan berikut ini.

Berikut akan dijelaskan secara singkat tentang keempat peranan dan fungsi MK.

1. Menguji Undang-Undang Terhadap UUD 1945

Selema berjalannya Indonesia sebagai sebuah negara, tentu akan ada beberapa aturan yang dibuat atau diganti sesuai dengan kondisi zaman.

Nah, setiap undang-undang baru akan dilakukan pengujian oleh MK.

Pengujian dilakukan untuk menghindari adanya kemungkinan undang-undang yang dibuat mengandung kepentingan yang tidak sejalan dengan cita-cita bangsa.

Baca Juga: Mengapa Lembaga Sosial Harus Memiliki Ideologi? Materi IPS untuk SMP

2. Memutus Sengketa Kewenangan Antara Lembaga Negara

Sengketa kewenangan antarlembaga negara merupakan perbedaan pendapat yang diikuti dengan persengketaan dan klaim lainnya.

Hal ini bisa terjadi karena hubungan antarlembaga terjadi dengan posisi sedarajat tapi saling mengendalikan satu sama lain.

Akibat dari relasi itu adalah munculnya kemungkinan terjadi perselisihan antarlembaga.

3. Pembubaran Partai Politik

Pembubaran partai politik juga menjadi kewenangan dari MK.

Sebuah partai politik bisa dibubarkan MK bila terbukti memiliki ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945.

4. Memutus Perselisihan tentang Hasil Pemilu

Pada proses pemilu atau pemilihan umum memiliki potensi terjadinya konflik.

Untuk mengatasi masalah tersebut, maka MK yang akan menetapkan putusan.

Hal ini pun sudah ditentukan dalam Bagian Kesepuluh UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Kosntitusi.

Nah, itu beberapa penjelasan tentang Mahkamah Konstitusi di Indonesia termasuk peranan dan fungsinya.

Baca Juga: 5 Tipe Lembaga Sosial yang Berkembang di Tengah Masyarakat dan Contohnya

----

Kuis!

Kapan MK dibentuk?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id. 

Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023