- Berhak menghargai perbedaan.
- Berhak bersosialisasi di masyarakat.
- Berhak atas kebebasan berserikat dan berkumpul.
4. Pancasila Sila ke-4
- Berhak untuk mengeluarkan pendapat.
- Berhak menyatakan pikirannya.
- Berhak memilih dan dipilih dalam Pemilu.
- Berhak atas kebebasan menyatakan sikap.
- Berhak melakukan musyawarah.
5. Pancasila Sila ke-5
- Berhak untuk mendapatkan keadilan.
- Berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
- Berhak atas diperlakukan di depan hukum.
Baca Juga: Jenis Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Sila Kedua Pancasila