Bobo.id - Setiap orang tentu akan memiliki hak dan kewajiban yang bisa berbeda atau sama.
Bahkan ada juga hak dan kewajiban yang harus dilakukan seseorang sebagai warga negara.
Pada materi PPKn kali ini, teman-teman akan dikenalkan tentang hak dan kewajiban warga negara.
Setiap negara tentu akan memberlakukan hak dan kewajiban kepada seluruh warga negaranya.
Indonesia pun juga memberikan hak dan kewajiban pada seluruh warga negaranya.
Berbagai hak dan kewajiban warga negara tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang dan UUD 1945.
Agar mudah memahami, berikut ada beberapa penjelasan pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut ahli.
Tapi sebelumnya, kita kenali dulu pengertian dari hak dan kewajiban secara umum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hak merupakan sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan, untuk berbuat sesuatu.
Selain itu, hak juga diartikan sebagai kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan.
Sedangkan kewajiban menurut KBBI adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan dan keharusan.
Baca Juga: Apa Saja Contoh Hak Manusia menurut Piagam HAM PBB? Materi PPKn
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR