Ada kewajiban mutlak yang merupakan kewajiban terhadap diri sendiri.
Ada juga kewajiban publik yang merupakan yang merupakan kewajiban untuk mematuhi peraturan atau hukum yang berhubungan dengan kepentingan publik.
Lalu ada juga kewajiban positif, kewajiban universal, dan kewajiban primer yang dilakukan sehari-hari serta berhubungan dengan orang di sekitar kita.
Menurut Srijanti, hak warga negara adalah unsur normatif yang berguna sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Sedangkan kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan tanpa ada alasan apapun.
George mengartikan hak warga negara menjadi lima jenis yang berbeda.
Pertama adalah hak sempuran yang merupakan hak yang bisa dimiliki serta dilaksanakan melalui jalur hukum.
Kemudian ada hak positif yang menuntut adanya perbuatan atau tindakan.
Ada juga hak utama yang diperjelas oleh hak lain dan ada hak publik yang merupakan hak yang berlaku di lingkungan umum termasuk negara.
Terakhir adalah hak milik yang berkaitan dengan kepemilikan barang atau yang berkaitan dengan kedudukan atau pangkat.
Sedangkan kewajiban juga dibagi menjadi lima jenis yang berbeda.
Baca Juga: 15 Contoh Kewajiban Warga Negara terhadap HAM, Materi Kelas 4 SD
Terbit Hari Ini, Mengenal Dongeng Seru dari Nusantara di Majalah Bobo Edisi 35, yuk!
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR