Ada juga yang mengartikan kewajiban sebagai beban yang sudah semestinya diberikan pada pihak tertentu.
Bahkan kewajiban disebut tidak bisa diberikan pada pihak lain dan sifatnya bisa dituntut secara paksa.
Nah, lalu bagaimana hak dan kewajiban warga negara? Berikut akan dijelaskan pengertian hak dan kewajiban warga negara.
Secara umum, hak dan kewajiban warga negara merupakan kekuasaan yang benar atau sesuatu dan harus dilakukan oleh penduduk sebuah negara.
Karena itu hak dan kewajiban warga negara diatur dalam Pasal 27 hingga Pasal 34.
Selain itu, ada beberapa penjelasan ahli tentang hak dan kewajiban warga negara.
Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa hak warga negara dibagi menjadi dua jenis yaitu hak searah adan hak jamak atau absolut.
Hak searah merupakan hak yang diatur dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian.
Sedangkan hak jamak atau absolut terbagi menjadi empat jenis.
Ada hak hukum tata negara, hak kepribadian, hak kekeluargaan, dan hak atas objek material.
Sedangkan kewajiban dibagi menjadi lima jenis berbeda menurut Soerjono Soekanto.
Baca Juga: 15 Contoh Kewajiban Warga Negara terhadap HAM, Materi Kelas 4 SD
Terbit Hari Ini, Mengenal Dongeng Seru dari Nusantara di Majalah Bobo Edisi 35, yuk!
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR