Apa Saja Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara? Materi PPKn

By Grace Eirin, Senin, 14 Agustus 2023 | 11:00 WIB
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. (Freepik)

Bobo.id - Pancasila sebagai dasar negara digunakan Indonesia untuk pedoman dalam penyelenggaraan norma-norma hukum.

Artinya, norma hukum tertulis maupun tidak tertulis harus sesuai dengan nilai luhur Pancasila.

Selain itu, dasar negara juga merupakan landasan kehidupan berbangsa dan bernegara yang wajib dimiliki oleh setiap negara. 

Dengan adanya Pancasila, masyarakat Indonesia dapat menentukan sikap yang baik ketika berinteraksi di lingkungan bernegara. 

Pancasila sebagai dasar negara juga memiliki kedudukan yang berarti bagi bangsa Indonesia. 

Pada pelajaran PPKn, kita akan belajar menyebutkan apa saja kedudukan Pancasila sebagai dasar negara? 

Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!

Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara

1. Dasar Fundamental Negara

Sebagai dasar negara, Pancasila digunakan sebagai dasar fundamental negara. Apa maksudnya? 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, fundamental adalah bersifat dasar (pokok); mendasar; alas; fondasi. 

Maka, Pancasila merupakan fondasi yang penting bagi terbangunnya Indonesia sebagai negara merdeka. 

Tanpa adanya dasar negara, suatu negara tidak memiliki pedoman atau pandangan hidup untuk mencapai tujuan, visi misi, dan cita-cita negara.

Baca Juga: Nilai Juang Para Pendiri Negara dalam Merumuskan Pancasila, Materi PPKn