Selain itu, kejaksaan juga diminta menegakkan hak asasi manusia hingga perlindungan kepentingan umum.
Wewenang kejaksaan terbagi jadi tiga, yakni di bidang pidana, perdata, dan bidang ketertiban umum.
Di bidang pidana, lembaga ini berperan melakukan penuntutan, penyidikan, hingga melengkapi berkas perkara.
Di bidang perdata, lembaga ini bisa bertindak, baik di dalam maupun luar pengadilan atas nama negara.
Di bidang ketertiban, kejaksaan berperan meningkatkan kesadaran hukum dan pengamanan kebijakan penegakan hukum.
3. Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK adalah sebuah lembaga penegak hukum yang independen.
Artinya, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota KPK bebas dari kekuasaan mana pun.
Mereka bertugas melakukan pemberantasan korupsi dengan serius, sungguh-sungguh, dan terus menerus.
Lembaga ini berpedoman pada hukum yang berlaku, kepentingan umum, dan kesetaraan hukum antarmasyarakat.
KPK memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak korupsi.
Baca Juga: Mengapa Suatu Masyarakat Bisa Kacau dan Terpecah Jika Tidak Ada Hukum yang Berlaku?
4. Hakim
Tidak berbeda jauh dari kejaksaan, hakim bertugas di ranah peradilan. Tugasnya untuk mengadili.