Apa Itu Norma Hukum? Ini Pengertian, Ciri-Ciri, dan Sanksinya, Materi PPKn

By Amirul Nisa, Senin, 11 Desember 2023 | 09:30 WIB
Mengenal tentang norma hukum dan sanksi yang didapat saat melanggarnya. (Freepik)

Bobo.id - Dalam kehidupan sehari-hari, tentu kita memerlukan norma untuk mengatur hingga menjadi tuntunan hidup.

Pada materi PPKn, norma disebut juga sebagai patokan, aturan, atau pedoman yang berlaku.

Karena itu, tanpa adanya norma maka kehidupan kita di masyarakat bisa menjadi kacau dan penuh masalah, lo.

Norma pun terbagi menjadi beberapa jenis dari norma agama, norma kesusilaan, hingga norma hukum.

Kali ini, teman-teman akan fokus belajar tentang salah satu jenis norma yaitu norma hukum.

Pengertian Norma Hukum

Norma hukum merupakan sebuah kesepakatan yang dibuat oleh banyak unsur masyarakat atau wilayah tertentu.

Jenis norma ini juga dianggap penting untuk disepakati, karena berisi tentang hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Dalam sebuah negara atau wilayah tertentu, norma hukum akan tercantum dalam sebuah aturan yang sudah dilindungi hukum.

Di Indonesia, norma hukum yang berlaku sudah tercantum dalam Peraturan Perundang-Undangan serta norma yang sudah berlaku di masyarakat tertentu.

Pada dasarnya norma hukum yang tercantum dalam Undang-Undang merupakan beberapa kumpulan norma yang sudah ada di lingkungan masyarakat.

Berbagai norma tersebut dijadikan norma hukum karena penting untuk dilakukan atau dihindari.

Baca Juga: 15 Contoh Norma Agama di Lingkungan Masyarakat, Sekolah, dan Rumah, Materi PPKn