Dengan adanya kekuatan hukum, maka aturan akan lebih ditaati oleh masyarakat banyak.
Cara ini akan memberikan dampak pada adanya perdamaian dan ketentraman setiap harinya.
Ciri-Ciri Norma Hukum
Setelah memahami pengertian dari norma hukum, sekarang teman-teman juga perlu tahu ciri-ciri dari jenis norma ini.
Dengan mengenali ciri-ciri dari jenis norma ini, teman-teman bisa membedakannya dengan jenis norma lainnya.
1. Jadi Panduan Hidup
Ciri pertama dari norma hukum adalah menjadi panduan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas.
Sehingga umumnya, norma ini berisi tentang tata cara, kaidah, dan panduan yang perlu diikuti oleh masyarakat.
2. Tidak Dibuat dengan Sembarangan
Ciri lain dari jenis norma ini adalah proses pembuatannya tidak sembarangan oleh masyarakat.
Setelah dibuat, norma ini harus disahkan oleh pemerintah atau otoritas hukum resmi.
Dengan begitu, norma hukum yang sudah dibuat akan memiliki kekuatan hukum.
3. Bersifat Harus Dipatuhi
Norma hukum juga bisa dikenali dari sifatnya yang harus dipatuhi.
Sehingga norma ini akan mengikat pada setiap warga negara yang ada di wilayah tertentu.
Baca Juga: Apa Saja Tujuan Dibuatnya Norma di Masyarakat? Materi Kelas 4 SD