Ada 3 Uang Rupiah Logam yang Sudah Tak Berlaku di 2023, Apa Alasannya?

By Fransiska Viola Gina, Senin, 11 Desember 2023 | 15:40 WIB
Alasan pencabutan uang logam di tahun 2023. (Steve Johnson/pexels)

Selain masa edar, pencabutan ini juga mempertimbangkan perkembangan bahan atau material uang yang dipakai.

Dengan begitu, terhitung tanggal 1 Desember 2023 kemarin, uang rupiah itu tidak berlaku sebagai alat pembayaran.

Cara Menukar Uang Logam

Bagi teman-teman yang memiliki tiga jenis uang logam yang baru saja ditarik, tidak perlu khawatir.

Sebab, uang dengan nominal itu masih tetap bisa berlaku. Syaratnya, kita harus menukarnya ke bank.

Teman-teman bisa menukar uang itu ke bank umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033.

Layanan penukaran uang bisa dilakukan di Kantor Pusat/Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Sebelum menukarkan uang koin, kita wajib melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR.

Jika tidak punya aplikasinya, kita bisa melakukan pemesanan di laman berikut: https://www.pintar.bi.go.id/.

Beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menukarkan uang logam di bank umum adalah sebagai berikut:

- Bukalah situs pintar.bi.go.id

Baca Juga: Bank Indonesia Tarik 20 Uang Logam yang Sudah Tidak Berlaku Per 30 Agustus 2021, Ini Daftarnya