Ada 3 Uang Rupiah Logam yang Sudah Tak Berlaku di 2023, Apa Alasannya?

By Fransiska Viola Gina, Senin, 11 Desember 2023 | 15:40 WIB
Alasan pencabutan uang logam di tahun 2023. (Steve Johnson/pexels)

Bobo.id - Selain uang kertas, Indonesia juga memiliki uang logam sebagai alat pembayaran yang sah.

Saat ingin jajan atau belanja, uang logam sering digunakan. Biasanya nominalnya Rp 1000 dan juga Rp 500.

Tapi sekarang, kalau teman-teman mau jajan dengan uang logam, harus memerhatikan lagi uangnya.

Ini karena per 1 Desember 2023 yang lalu, Bank Indonesia resmi menarik 3 jenis uang logam dari peredaran!

Uang logam yang ditarik meliputi pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997.

Hmm, memangnya kenapa tiga jenis uang logam itu ditarik dari peredaran, Bo? Simak informasinya, yuk!

Alasan Penarikan Uang Logam

Bersumber dari Kompas.com, ada beberapa alasan kenapa tiga jenis uang logam ini ditarik dari peredaran, lo.

Salah satu alasannya adalah karena mempertimbangkan masa edar uang ini yang sudah cukup lama di Indonesia.

Misalnya, pecahan Rp 500 TE 1991. Ini artinya, uang logam itu sudah beredar sekitar 32 tahun. Lama juga, ya!

Sementara itu, dua uang logam yang ditarik lainnya memiliki masa edar sekitar 30 tahun dan 26 tahun.

Baca Juga: Mulai Desember 2023, Bank Indonesia Tetapkan 3 Uang Logam Ini Tidak Berlaku Lagi

Selain masa edar, pencabutan ini juga mempertimbangkan perkembangan bahan atau material uang yang dipakai.

Dengan begitu, terhitung tanggal 1 Desember 2023 kemarin, uang rupiah itu tidak berlaku sebagai alat pembayaran.

Cara Menukar Uang Logam

Bagi teman-teman yang memiliki tiga jenis uang logam yang baru saja ditarik, tidak perlu khawatir.

Sebab, uang dengan nominal itu masih tetap bisa berlaku. Syaratnya, kita harus menukarnya ke bank.

Teman-teman bisa menukar uang itu ke bank umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033.

Layanan penukaran uang bisa dilakukan di Kantor Pusat/Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Sebelum menukarkan uang koin, kita wajib melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR.

Jika tidak punya aplikasinya, kita bisa melakukan pemesanan di laman berikut: https://www.pintar.bi.go.id/.

Beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menukarkan uang logam di bank umum adalah sebagai berikut:

- Bukalah situs pintar.bi.go.id

Baca Juga: Bank Indonesia Tarik 20 Uang Logam yang Sudah Tidak Berlaku Per 30 Agustus 2021, Ini Daftarnya

- Di halaman depan PINTAR, pilih menu 'Penukaran Uang Rusak/Cacat'

- Pilih provinsi tempat penukaran uang rupiah

- Pilih lokasi kantor Bank Indonesia terdekat

- Pilih tanggal penukaran yang diinginkan

- Isi data pemesanan, meliputi

- Isi jumlah keping rupiah yang akan ditukarkan

- Pilih kategori jenis uang rupiah yang akan ditukarkan

Penukaran uang rupiah juga mengacu pada ketentuan jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia. 

Lewat PINTAR, kita bisa memilih waktu penukaran uang logam yang sudah tidak berlaku pada pukul 08.00-11.30 WIB.

Nah, itulah alasan mengapa Bank Indonesia menarik uang logam dari peredaran. Semoga bisa bermanfaat!

Baca Juga: Bagaimana Pembuatan Uang Logam dan Uang Kertas Pertama Kali?

----

Kuis!

Apa saja uang yang ditarik dari peredaran 2023?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id. 

Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023