Bobo.id - Selain uang kertas, Indonesia juga memiliki uang logam sebagai alat pembayaran yang sah.
Saat ingin jajan atau belanja, uang logam sering digunakan. Biasanya nominalnya Rp 1000 dan juga Rp 500.
Tapi sekarang, kalau teman-teman mau jajan dengan uang logam, harus memerhatikan lagi uangnya.
Ini karena per 1 Desember 2023 yang lalu, Bank Indonesia resmi menarik 3 jenis uang logam dari peredaran!
Uang logam yang ditarik meliputi pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997.
Hmm, memangnya kenapa tiga jenis uang logam itu ditarik dari peredaran, Bo? Simak informasinya, yuk!
Alasan Penarikan Uang Logam
Bersumber dari Kompas.com, ada beberapa alasan kenapa tiga jenis uang logam ini ditarik dari peredaran, lo.
Salah satu alasannya adalah karena mempertimbangkan masa edar uang ini yang sudah cukup lama di Indonesia.
Misalnya, pecahan Rp 500 TE 1991. Ini artinya, uang logam itu sudah beredar sekitar 32 tahun. Lama juga, ya!
Sementara itu, dua uang logam yang ditarik lainnya memiliki masa edar sekitar 30 tahun dan 26 tahun.
Baca Juga: Mulai Desember 2023, Bank Indonesia Tetapkan 3 Uang Logam Ini Tidak Berlaku Lagi