- 12 wakil golongan politik
- 8 orang utusan daerah
- 24 wakil golongan
- 1 orang ketua
2. MPRS
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dibentuk oleh Presiden Soekarno pada 31 Desember 1959.
Tugas pokok dan fungsi dari MPRS adalah menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Anggota MPR ada 616 orang, terdiri dari 257 anggota DPR-GR, 241 golongan fungsional, dan 118 utusan daerah.
Sementara itu, struktur pimpinan MPRS, terdiri dari:
- Ketua: Chaerul Saleh
- Wakil ketua: Ali Sastroamidjojo
- Wakil ketua: Idham Khalid
- Wakil ketua: D.N. Aidit
- Wakil ketua: Wiluyo Puspoyudo
3. DPR-GR
Pada 5 Maret 1960, Presiden Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil Pemilu 1955.
Ini dilakukan atas dasar penolakan DPR terhadap usulan rancangan anggaran yang diajukan oleh pemerintah.
Pada Juni 1960, Soekarno langsung membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR).
Keseluruhan anggota DPR-GR ada 283 orang, terdiri dari 130 wakil partai dan 153 wakil golongan fungsional.
Fungsi DPR-GR adalah membuat UU, menyusun anggaran, dan mengadakan pengawasan pada kebijakan.
Baca Juga: 5 Penyimpangan Politik Luar Negeri pada Masa Demokrasi Terpimpin
4. MPPR
Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi (MPPR) adalah lembaga yang dibentuk Soekarno pada 1962.
MPRR bertugas membantu Soekarno dalam megambil kebijakan khusus terkait penyelesaian masalah revolusi.