Bobo.id - Pada materi sejarah kelas 12 SMA, kita akan belajar tentang lembaga di masa demokrasi terpimpin.
Demokrasi terpimpin adalah sistem demokrasi yang seluruh keputusan berpusat pada pemimpin negara.
Sistem demokrasi ini resmi berlaku di Indonesia setelah Soekarno keluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Dalam Dekrit Presiden 5 Juli itu, ada poin yang membahas tentang perubahan dalam lembaga pemerintahan.
Setelah pengesahan Dekrit Presiden 1959, Soekarno lalu memimpin pembentukan lembaga negara.
Lembaga Negara Demokrasi Terpimpin
Pembentukan lembaga negara yang baru bertujuan untuk menjalankan pemerintah sesuai demokrasi terpimpin.
Ada beberapa lembaga negara yang dibentuk pada masa demokrasi terpimpin. Berikut ini diantaranya:
1. DPAS
Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk 22 Juli 1959 lewat Penetapan Presiden No.3 Th. 1959.
Tugas utamanya memberi pertimbangan terhadap presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah.
Struktur pimpinan DPAS ini terdiri dari Ir. Soekarno sebagai ketua dan Roeslan Abdoel Gani sebagai wakil ketua.
Anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) berjumlah 45 orang, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Apa yang Menyebabkan Berakhirnya Demokrasi Terpimpin di Indonesia?
- 12 wakil golongan politik
- 8 orang utusan daerah
- 24 wakil golongan
- 1 orang ketua
2. MPRS
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dibentuk oleh Presiden Soekarno pada 31 Desember 1959.
Tugas pokok dan fungsi dari MPRS adalah menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Anggota MPR ada 616 orang, terdiri dari 257 anggota DPR-GR, 241 golongan fungsional, dan 118 utusan daerah.
Sementara itu, struktur pimpinan MPRS, terdiri dari:
- Ketua: Chaerul Saleh
- Wakil ketua: Ali Sastroamidjojo
- Wakil ketua: Idham Khalid
- Wakil ketua: D.N. Aidit
- Wakil ketua: Wiluyo Puspoyudo
3. DPR-GR
Pada 5 Maret 1960, Presiden Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil Pemilu 1955.
Ini dilakukan atas dasar penolakan DPR terhadap usulan rancangan anggaran yang diajukan oleh pemerintah.
Pada Juni 1960, Soekarno langsung membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR).
Keseluruhan anggota DPR-GR ada 283 orang, terdiri dari 130 wakil partai dan 153 wakil golongan fungsional.
Fungsi DPR-GR adalah membuat UU, menyusun anggaran, dan mengadakan pengawasan pada kebijakan.
Baca Juga: 5 Penyimpangan Politik Luar Negeri pada Masa Demokrasi Terpimpin
4. MPPR
Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi (MPPR) adalah lembaga yang dibentuk Soekarno pada 1962.
MPRR bertugas membantu Soekarno dalam megambil kebijakan khusus terkait penyelesaian masalah revolusi.
MPRR ini dibentuk lewat Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962. Sistem anggota MPPR terdiri dari:
- MPRS
- DPR-GR
- Pemimpin partai politik
5. Front Nasional
Front Nasional adalah sebuah lembaga negara yang dibentuk lewat Penetapan Presiden Nomor 13 Tahun 1959.
Front Nasional adalah lembaga yang tujuannya memobilisasi massa demi kepentingan nasional.
Tugas dari Front Nasional, yakni:
- Menyelesaikan revolusi nasional Indonesia
- Melakukan pembangunan semesta nasional
- Mengembalikan Irian Barat ke NKRI
Nah, itulah beberapa lembaga negara yang terbentuk pada demokrasi terpimpin. Semoga informasi ini bisa bermanfaat!
Baca Juga: Dampak Kebijakan Politik Mercusuar Terhadap Perekonomian Indonesia
----
Kuis! |
Apa yang menandai berlangsungnya demokrasi terpimpin? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023