Bobo.id - Pada materi sejarah kelas 12 SMA, kita akan belajar tentang lembaga di masa demokrasi terpimpin.
Demokrasi terpimpin adalah sistem demokrasi yang seluruh keputusan berpusat pada pemimpin negara.
Sistem demokrasi ini resmi berlaku di Indonesia setelah Soekarno keluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Dalam Dekrit Presiden 5 Juli itu, ada poin yang membahas tentang perubahan dalam lembaga pemerintahan.
Setelah pengesahan Dekrit Presiden 1959, Soekarno lalu memimpin pembentukan lembaga negara.
Lembaga Negara Demokrasi Terpimpin
Pembentukan lembaga negara yang baru bertujuan untuk menjalankan pemerintah sesuai demokrasi terpimpin.
Ada beberapa lembaga negara yang dibentuk pada masa demokrasi terpimpin. Berikut ini diantaranya:
1. DPAS
Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk 22 Juli 1959 lewat Penetapan Presiden No.3 Th. 1959.
Tugas utamanya memberi pertimbangan terhadap presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah.
Struktur pimpinan DPAS ini terdiri dari Ir. Soekarno sebagai ketua dan Roeslan Abdoel Gani sebagai wakil ketua.
Anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) berjumlah 45 orang, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Apa yang Menyebabkan Berakhirnya Demokrasi Terpimpin di Indonesia?