Sekutu komanditer (sekutu pasif) punya tanggung jawab untuk memberi modal pada sekutu aktif.
Sementara itu, sekutu komplementer (sekutu aktif) punya tanggung jawab menjalankan kegiatan CV.
Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer
Tak hanya lewat pengertian, Persekutuan Komanditer (CV) juga bisa dikenali lewat ciri-cirinya sebagai berikut:
- Didirikan oleh dua orang atau lebih.
- Terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan berperan menjalankan perusahaan.
- Sekutu pasif memiliki tanggung jawab yang terbatas da berperan dalam menanamkan modal usaha.
- Hanya boleh didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
- Modal pendiriannya tidak ada batas minimal.
- Diakui secara legal.
Jenis Persekutuan Komanditer
Secara umum, Persekutuan Komanditer (CV) bisa dibedakan menjadi tiga jenis. Berikut penjelasannya:
Baca Juga: Firma: Pengertian, Ciri-Ciri, Kelebihan, dan Kekurangannya, Materi Kelas 5 SD