Pengertian dan Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer atau CV, Materi Kelas 5 SD

By Fransiska Viola Gina, Kamis, 29 Februari 2024 | 09:30 WIB
Pengertian dan ciri-ciri khusus Persekutuan Komanditer (CV). (PIXABAY/mohamed_hassan)

Sekutu komanditer (sekutu pasif) punya tanggung jawab untuk memberi modal pada sekutu aktif.

Sementara itu, sekutu komplementer (sekutu aktif) punya tanggung jawab menjalankan kegiatan CV.

Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer

Tak hanya lewat pengertian, Persekutuan Komanditer (CV) juga bisa dikenali lewat ciri-cirinya sebagai berikut:

- Didirikan oleh dua orang atau lebih.

- Terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.

- Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan berperan menjalankan perusahaan.

- Sekutu pasif memiliki tanggung jawab yang terbatas da berperan dalam menanamkan modal usaha.

- Hanya boleh didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

- Modal pendiriannya tidak ada batas minimal.

- Diakui secara legal.

Jenis Persekutuan Komanditer

Secara umum, Persekutuan Komanditer (CV) bisa dibedakan menjadi tiga jenis. Berikut penjelasannya:

Baca Juga: Firma: Pengertian, Ciri-Ciri, Kelebihan, dan Kekurangannya, Materi Kelas 5 SD