Pengertian dan Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer atau CV, Materi Kelas 5 SD

By Fransiska Viola Gina, Kamis, 29 Februari 2024 | 09:30 WIB
Pengertian dan ciri-ciri khusus Persekutuan Komanditer (CV). (PIXABAY/mohamed_hassan)

1. CV Murni

CV murni adalah jenis persekutuan komanditer yang pertama kali ada dan bentuknya paling sederhana.

Dalam CV ini, hanya ada satu sekutu aktif, sedangkan pihak lainnya berperan jadi sekutu pasif.

2. CV Campuran

Bersumber dari Gramedia.com, CV campuran biasanya berasal dari firma sebagai bentuk awal, lo.

Namun dalam operasionalnya, firma tersebut memerlukan tambahan suntikan modal, teman-teman.

Pihak yang mau memberi tambahan modal itulah yang akhirnya berperan sebagai sekutu pasif.

Dengan begitu, firma yang menerima modal dan menjalankan usaha disebut sebagai sekutu aktif.

3. CV Bersaham

CV bersaham adalah jenis Persekutuan Komanditer yang unik dan berbeda dari dua sebelumnya.

Ini karena CV ini mengeluarkan saham yang bisa diambil oleh sekutu aktif maupun sekutu pasif, lo.

Meski begitu, saham itu tidak bisa diperjualbelikan karena tidak mudah untuk menarik modal kembali.

Bersumber dari Kompas.com, tujuan adanya saham adalah untuk menghindari modal beku.

Nah, itulah pengertian dan ciri-ciri khusus persekutuan komanditer (CV). Semoga bisa bermanfaat, ya.

Baca Juga: 5 Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok, Pengertian, dan Ciri-cirinya