- Perseroan Terbatas menjalankan kegiatan usahanya.
Jenis Perseroan Terbatas
Bersumber dari Kompas.com, Perseroan Terbatas umumnya terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain:
1. PT Terbuka
PT terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya pada masyarakat lewat pasar modal.
Artinya, setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan itu karena dijualbelikan lewat bursa saham.
2. PT Tertutup
Saham PT tertutup tidak dijual pada umum. Artinya, modal dari PT ini hanya berasal dari kalangan tertentu.
Misalnya, pemegang saham perusahaan hanya berasal dari keluarga maupun kerabat dekat.
3. PT Kosong
PT kosong adalah perseroan yang sudah tidak aktif menjalankan kegiatan usaha dan tinggal nama.
4. PT Domestik
PT domestik adalah perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di dalam negeri dan menjalankan peraturan.
5. PT Perseorangan
PT perseorangan adalah perseroan yang seluruh sahamnya hanya dipegang dan dimiliki oleh satu orang saja.
6. PT Asing
PT asing adalah perseroan yang didirikan di luar negeri dengan mengikuti peraturan yang berlaku di sana.
Nah, itulah pengertian dan ciri-ciri khusus perseroan terbatas (PT). Semoga informasi ini bisa bermanfaat, ya.
Baca Juga: Firma: Pengertian, Ciri-Ciri, Kelebihan, dan Kekurangannya, Materi Kelas 5 SD