- Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Keanggotaan atas kesadaran anggota dan tanpa paksaan.
- Kegiatan dilakukan berdasarkan gotong royong.
- Dijalankan oleh anggota dan untuk anggota.
- Kerugian ditanggung bersama-sama.
- Keuntungan dibagi sama besarnya setiap anggota.
- Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Fungsi Koperasi
Fungsi dan peran koperasi sebagai jenis usaha yang dikelola kelompok ini tercantum dalam UU Perkoperasian.
Yap, koperasi memang memiliki fungsi dan peranan di dalam masyarakat dan perekonomian nasional Indonesia.
Fungsi koperasi yang pertama adalah mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi pada setiap anggotanya.
Tak hanya anggota, koperasi juga berperan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
Baca Juga: Menjawab Soal dari Teks 'Pentingnya Koperasi dalam Perekonomian Rakyat', Materi Kelas 4 SD