Koperasi: Pengertian, Ciri-Ciri, Fungsi, dan Prinsipnya, Materi Kelas 5 SD

By Fransiska Viola Gina, Jumat, 1 Maret 2024 | 07:00 WIB
Pengertian dan ciri-ciri koperasi. (freepik/cookie-studio)

Bobo.id - Pada materi kelas 5 SD tema 8, kita akan belajar tentang usaha ekonomi yang dikelola kelompok.

Setelah belajar tentang usaha ekonomi yang dikelola sendiri, kali ini kita belajar tentang usaha kelompok.

Jenis usaha kelompok berarti usaha yang dijalankan oleh beberapa orang atau secara bersama-sama.

Ada beberapa hal yang dilakukan bersama, mulai dari patungan modal, pengelolaan, dan bagi hasil. 

Usaha ekonomi yang dikelola kelompok terbagi dalam beberapa jenis, salah satunya adalah koperasi.

Pengertian Koperasi

Koperasi berasal dari kata bahasa Inggris, yakni "cooperation". Kata itu memiliki arti kerja sama, teman-teman.

Koperasi adalah jenis usaha yang dengan sengaja dibangun agar bisa membantu anggota koperasi.

Bentuk usaha ini bertujuan untuk bisa memenuhi kebutuhan ekonomi pada setiap anggota koperasi. 

Karena tujuannya membantu sesama anggota, untuk itulah koperasi memiliki asas yakni kekeluargaan. 

Koperasi terbagi jadi beberapa jenis, yakni koperasi simpan pinjam, produksi, konsumsi, jasa, serta serba usaha.

Ciri-Ciri Koperasi

Sebagai jenis usaha yang dikelola kelompok, koperasi juga bisa dikenali dari ciri-cirinya sebagai berikut:

Baca Juga: Sebutkan Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia, Materi IPS Kelas 4 SD