Tak Bisa Digunakan Sembarangan, Ini 5 Motif Batik Larangan di Keraton Yogyakarta

By Amirul Nisa, Minggu, 10 Maret 2024 | 18:00 WIB
Adipati Mangkoenagoro X yang mengenakan kain batik motif parang pada acara kenaikan tahta di Pendapa Agung Puro Mangkunegaran. (kratonjogja.id)

1. Motif Huk

Motif huk adalah motif yang terdiri dari gambar kerang, binatang, tumbuhan, burung, cakra, sayap, dan garuda.

Motif kerang bermakna kelapangan hati, bintang berarti watak sentosa, tumbuhan simbol kemakmuran, dan sayap adalah ketabahan hati.

Dengan beragam makna itu, batik motif huk akan menunjukkan sosok pemimpin yang berbudi luhur, cerdas, berwibawa, dan bisa memberikan kemakmuran saat memimpin.

Sehingga motif ini hanya boleh digunakan oleh raja atau putra mahkota saja.

2. Motif Kawung

Batik motif kawung memiliki pola geometris dengan empat bentuk elips yang mengelilingi satu pusat.

Dalam budaya Jawa, motif ini dikenal sebagai keblat papat lima pancer yang berarti empat sumber tenaga alam atau empat penjuru mata angin.

Ada juga yang menyebut motif batik ini menggambarkan bentuk bunga lotus atau teratai yang sedang mekar.

Motif ini pun tidak bisa digunakan oleh sembarang orang, dan hanya bisa digunakan oleh santena dalem atau kerabat raja.

3. Parang

Baca Juga: Mengenal 6 Jenis Batik Berdasarkan Teknik Membuatnya, Materi Kesenian