Bobo.id - Apa saja contoh perwujudan hak dan kewajiban warga negara di bidang informasi?
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang diatur dan dilindungi oleh hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan.
Hak dan kewajiban itu diwujudkan di dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.
Ada beragam aspek hak dan kewajiban warga negara yang perlu diterapkan secara bertanggung jawab, salah satunya di bidang informasi.
Pada pelajaran PPKN, kita akan menyebutkan contoh perwujudan hak dan kewajiban warga negara di bidang informasi.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan tersebut dari penjelasan berikut!
Perwujudan Hak Warga Negara di Bidang Informasi
Hak warga negara Indonesia mengenai bidang informasi diatur dalam UUD 1945 pasal 28F, yang bunyinya sebagai berikut.
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Berikut ini contoh perwujudan hak warga negara di bidang informasi.
1. Memperoleh informasi mengenai peristiwa, hal, dan pengetahuan dari luar.
2. Memperoleh informasi dari sumber yang terpercaya.
Baca Juga: Jawab Soal 'Ayo, Menjodohkan' Halaman 52, Pendidikan Pancasila Kelas 4 Kurikulum Merdeka
3. Mencari informasi mengenal hal yang ingin diketahui.
4. Memiliki informasi mengenai hal tertentu.
5. Menyimpan informasi penting.
6. Mengolah informasi di berbagai saluran.
7. Menyampaikan informasi kepada orang lain dengan bertanggung jawab.
8. Menggunakan media sosial untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi.
9. Mendapatkan keamanan informasi pribadi tentang dirinya dan orang-orang terdekatnya.
10. Menyimpan informasi pribadi.
Perwujudan Kewajiban Warga Negara di Bidang Informasi
Berikut ini contoh perwujudan kewajiban warga negara di bidang informasi.
1. Wajib memilih dan memilah informasi yang benar dan bertanggung jawab.
2. Wajib menyaring dan memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban dalam Cerita 'Menjadi Anak yang Disiplin', Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
3. Wajib menjaga keamanan informasi pribadi.
4. Wajib menyampaikan informasi yang benar.
5. Wajib mencegah terjadinya kesalahpahaman informasi.
6. Wajib mencegah tersebarnya informasi menyesatkan.
(Editor: Heni Widiastuti)
----
Kuis! |
Apa bunyi UUD 1945 pasal 28F? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.