Berikut beberapa pasal yang menjabarkan tentang hak warga negara berdasarkan UUD 1945.
Pasal 27
Pasal ini berbunyi "tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan perhidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Pasal 28 A
Pasal ini berbunyi "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya".
Pasal 28 B
Pasal ini terdiri dari dua ayat, pada ayat (1) berbunyi "warga negara berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah".
Sedangkan dalam ayat (2) berbunyi "setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang".
Pasal 28 C
Pasal ini terdiri dari dua ayat. Ayat (1) berbunyi "setiap orang berhak mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia".
Sedangkan pada ayat (2) berbunyi "setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya".
Pasal 28 D
Pada pasal ini ada empat ayat. Ayat (1) berbunyi "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum".
Lalu pada ayat (2) berbunyi "setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja".
Sedangkan ayat (3) berbunyi "setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan". Terakhir ayat (4) berbunyi "Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan".
Pasal 28 E
Dalam pasal ini terdiri dari tiga ayat. Ayat (1) berbunyi "setiap orang bebas memluk agama dan beribadat menurut agamanya".
Baca Juga: Jawab Soal 'Ayo, Kamu Bisa' Halaman 71, Pendidikan Pancasila Kelas 6 SD