Berbagai Hak Warga Negara Berdasarkan dalam UUD 1945, Materi PPKn

By Amirul Nisa, Jumat, 11 Oktober 2024 | 08:30 WIB
Berbagai hak warga negara dalam UUD 1945. (Designed by Canva)

Sedangkan ayat (2) berbunyi "setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nurani".

Kemudian ayat (3) berbunyi " setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".

Pasal 28 F

Pasal ini berbunyi "setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".

Pasal 28 G

Pasal ini berbunyi "setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".

Pasal 28 H

Pasal 28 H ini terdiri dari empat ayat. Ayar (1) berbunyi "setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.".

Lalu ayat (2) berbunyi "setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan".

Kemudian ayat (3) berbunyi "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat".

Terakhir ayat (4) berbunyi "setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun."

Pasal 28 I

Pasal 28 I ini terdiri dari lima ayat. Ayat (1) berbunyi "hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun".

Kemudian ayat (2) berbunyi "setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu".

Ayat (3) berbunyi "identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban".

Baca Juga: Penerapan Sila Kelima Pancasila, Materi Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka