Kemudian ayat (4) berbunyi "perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah".
Lalu ayat (5) berbunyi "Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan".
Pasal 29 ayat (2)
Pada pasal 29 ayat (2) ini berbunyi "negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
Pasal 31
Pasal 31 terdiri dari beberapa ayat, namun hanya ayat (1) yang menjelaskan tentang hak dan berbunyi "setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Pasal 34
Pasal 34 ini tediri dari empat ayat, namun hanya ayat (1) yang menyampaikan tentang hak warga negara, yaitu "fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara".
Nah, itu beberapa pasal yang menjelaskan tentang hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945.
(Editor: Heni Widiastuti)
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud hak? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.