Berbagai Hak Warga Negara Berdasarkan dalam UUD 1945, Materi PPKn

By Amirul Nisa, Jumat, 11 Oktober 2024 | 08:30 WIB
Berbagai hak warga negara dalam UUD 1945. (Designed by Canva)

Bobo.id - Sebagai warga negara, ternyata seluruh masyarakat memiliki hak yang dilindungi hukum, lo.

Pada materi PPKn kali ini, kita akan belajar tentang hak yang dimiliki oleh semua orang khususnya sebagai warga negara.

Hak merupakan sesuatu yang kita dapatkan sebagai manusia dan berbagai peran lainnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hak merupakan bentuk dari kewenangan, suatu kekuasaan yang memungkinkan seorang individu untuk berbuat atas dasar undang-undang, serta kekuasaan yang mutlak berdasarkan dari fungsinya.

Beberapa orang menyebut hak sebagai peluang yang diberikan pada setiap individu agar bisa mendapatkan, melakukan, atau memiliki sesuatu yang diinginkan.

Seorang tokoh yaitu Soerjono Soekanto juga menjelaskan kalau hak terbagi menjadi dua, yaitu hak relatif dan hak absolut.

Hak relatif ini merupakan hak yang terbentuk dari perjanjian atau biasa disebut dengan hukum perikatan.

Sedangkan hak absolut merupakan hak yang memiliki arah jamak atau sebuah hak yang diatur dalam hukum negara.

Sehingga bisa disimpulkan kalau hak merupakan sesuatu yang didapat atau dimiliki seseorang dan terbentuk dari perjanjian bahkan dilindungi hukum.

Jadi, kali ini kita akan membahas tentang hak absolut yang dibuat dan dilindungi oleh hukum. Berikut beberapa hak warga negara berdasarkan UUD 1945.

Hak Warga Negara

Sebenarnya seluruh warga negara memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara yang diatur dalam konstitusi.

Baca Juga: Hak Pelajar di Bidang Hukum, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka