Bobo.id - Teman-teman, apakah kamu menonton pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada hari Minggu, 20 Oktober 2024 kemarin?
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah dilantik secara resmi di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan.
Pelantikan itu diselenggarakan berlandaskan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 504 Tahun 2024.
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan bertugas di pemerintahan pusat Indonesia dari tahun 2024 hingga 2029.
Dalam menjalankan tugasnya, presiden dan wakil presiden diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Lalu, apa saja tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Tugas Pokok Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam UUD 1945 dalam pasal-pasal sebagai berikut.
1. UUD 1945 Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
2. UUD 1945 Pasal 11
Baca Juga: Perbedaan Masa Jabatan Presiden dalam UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amendemen