Presiden Indonesia 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Tugas Pokok Presiden menurut UUD 1945

By Grace Eirin, Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB
Presiden mempunyai tugas pokok sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. (freepik)

(3) Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

10. UUD 1945 Pasal 24B

(3) Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

11. UUD 1945 Pasal 24C

(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

(Editor: Heni Widiastuti)

----

Kuis!

Di mana tempat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden kemarin?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id. 

Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023