Presiden Indonesia 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Tugas Pokok Presiden menurut UUD 1945

By Grace Eirin, Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB
Presiden mempunyai tugas pokok sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. (freepik)

6. UUD 1945 Pasal 15

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

Tugas Pokok Presiden sebagai Kepala Pemerintahan

Sebagai kepala pemerintahan, Presiden memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut. 

1. UUD 1945 Pasal 4

1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

2. UUD 1945 Pasal 5

(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. 

(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

3. UUD 1945 Pasal 16

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Berbagai Hak Warga Negara Berdasarkan dalam UUD 1945, Materi PPKn