Bobo.id - Otonomi daerah adalah sebutan untuk sebuah sistem atau kewenangan yang dimiliki setiap daerah.
Pada materi PPKn kali ini, kita akan belajar lebih banyak tentang otonomi daerah.
Adanya otonomi daerah tentu akan berdampak baik pada masyarakat secara merata.
Berikut penjelasan lebih lengkap tentang otonomi daerah yang bisa teman-teman pelajari.
Pengertian Otonomi Daerah
Secara etimologi, istilah otonomi berasal dari bahasa Latin yaitu dari kata "autos" yang berarti "sendiri" dan "nomos" yang berarti "aturan".
Sehingga berdasarkan etimologi, otonomi adalah pengaturan sendiri, memerintah sendiri, atau mengatur.
Jadi, otonomi daerah adalah kemandirian suatu daerah yang berhubungan dengan pembuatan keputusan mengenal hal yang penting di daerahnya.
Selain itu, otonomi daerah juga disebut sebagai kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Tentunya pengaturan akan dilaksanakan sendiri dan berdasarkan aspirasi masyarakat.
Meski begitu, otonomi daerah akan tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang sudah ada.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan undang-undang.
Baca Juga: 5 Lembaga Negara yang Berperan dalam Penegakan Hak dan Kewajiban, Materi PPKn