Belajar Pengertian hingga Asas-Asas Otonomi Daerah, Materi PPKn

By Amirul Nisa, Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Mengenal istilah otonomi daerah. (Freepik)

Bobo.id - Otonomi daerah adalah sebutan untuk sebuah sistem atau kewenangan yang dimiliki setiap daerah.

Pada materi PPKn kali ini, kita akan belajar lebih banyak tentang otonomi daerah.

Adanya otonomi daerah tentu akan berdampak baik pada masyarakat secara merata.

Berikut penjelasan lebih lengkap tentang otonomi daerah yang bisa teman-teman pelajari.

Pengertian Otonomi Daerah

Secara etimologi, istilah otonomi berasal dari bahasa Latin yaitu dari kata "autos" yang berarti "sendiri" dan "nomos" yang berarti "aturan".

Sehingga berdasarkan etimologi, otonomi adalah pengaturan sendiri, memerintah sendiri, atau mengatur.

Jadi, otonomi daerah adalah kemandirian suatu daerah yang berhubungan dengan pembuatan keputusan mengenal hal yang penting di daerahnya.

Selain itu, otonomi daerah juga disebut sebagai kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat.

Tentunya pengaturan akan dilaksanakan sendiri dan berdasarkan aspirasi masyarakat.

Meski begitu, otonomi daerah akan tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang sudah ada.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan undang-undang.

Baca Juga: 5 Lembaga Negara yang Berperan dalam Penegakan Hak dan Kewajiban, Materi PPKn

Dari berbagai penjelasan ini, kita bisa memahami pengertian otonomi daerah sebagai kemandirian setiap daerah dalam mengatur wilayahnya baik dengan membuat peraturan khusus hingga menjalankannya.

Tujuan Otonomi Daerah

Ada beberapa tujuan dari adanya otonomi daerah yang membuat setiap daerah memiliki peran mandiri. Berikut beberapa tujuan tersebut.

- Bertujuan meningkatkan pelayanan pada masyarakat.

- Bertujuan mengembangkan kehidupan masyarakat yang didasari demokrasi.

- Bertujuan mewujudkan keadilan sosial pada seluruh lapisan masyarakat.

- Bertujuan mewujudkan pemerataan daerah.

- Bertujuan memelihara hubungan yang serasi dan baik antara pusat dan daerah.

- Bertujuan mendorong upaya pemberdayaan masyarakat.

- Bertujuan menumbuhkan kreativitas setiap daerah.

Asas-Asas Otonomi Daerah

Selain memiliki tujuan khusus, ada juga beberapa asas mengenai otonomi daerah yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai pemerintah daerah.

Pada UU tersebut bisa dipahami kalau ada tiga asas pada otonomi daerah yang akan dijelaskan berikut ini.

Baca Juga: 3 Upaya Pemerintah dalam Menegakkan Hak Asasi Manusia, Materi PPKn

1. Asas Desentralisasi

Asas desentralisasi adalah sebuah penyerahan wewenang yang dilakukan pemerintah pusat pada pemerintah daerah.

Sehingga pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengurus daerahnya secara mandiri.

2. Asas Dekonsentrasi

Asas dekonsentrasi yang merupakan sebagian urusan dari pemerintah akan menjadi wewenang pemerintah pusat pada gubernur, karena gubernur adalah wakil dari pemerintah pusat.

3. Tugas Pembantuan

Tugas pembantu adalah penugasan dari pemerintah pusat pada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang jadi kewenangan pemerintah pusat.

Atau ada juga keputusan dari pemerintah provinsi kepada daerah kabupaten atau kota untuk melaksanakan sebagian keputusan atau urusan pemerintahan di atasnya.

Nah, dari penjelasan ini tentu teman-teman sudah tidak bingung lagi tentang istilah otonomi daerah.

(Editor: Heni Widiastuti)

----

Kuis!

Apa arti dari kata "autos"?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!  

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.