2. Tingkat Kecamatan
Di bawah tingkat kabupaten/kota, ada tingkat kecamatan yang dipimpin oleh seorang camat.
Sehingga dalam menjalankan tugas, pemerintah tingkat kecamatan akan bertanggung jawab kepada kepala daerah bupati atau wali kota.
Wilayah yang dikuasai pada tingkat kecamatan terdiri dari beberapa kelurahan yang masih ada di kabupaten/kota yang sama.
Tugas yang dilakukan kecamatan adalah perpanjangan dalam menyelenggarakan urusan pemerintah umum, hingga mengoordinasikan kegiatan masyarakat desa.
3. Tingkat Kelurahan/Desa
Dibawah tingkat kecamatan ada pemerintahan tingkat kelurahan atau desa.
Dalam pemerintahan ini akan ada pimpinan yang disebut dengan lurah dan bekerja dibantu dengan beberapa orang sebagai perangkat desa atau kelurahan.
Tugas dari tingkat kelurahan ini adalah melakukan pembangunan di tingkat kelurahan, menjalankan urusan kemasyarakatan, hinga melajukan pembinaan di bidang ketentraman dan ketertiban umum.
Pada tingkat ini, sistem pemerintahan lebih dekat dengan setiap individu pada lingkup masyarakat.
4. Tingkat Rukun Warga (RW)
Rukun warga atau RW merupakan lembaga pemerintahan yang terdiri dari beberapa kelompok RT yang ada di suatu desa atau kelurahan.
Nah, lembaga pemerintahan ini akan dipimpin oleh ketua RW yang dipilih melalui musyawarah dari para pengurus RT.
Adanya tingkat pemerintahan RW ini untuk membantu kepala desa atau lurah dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
Baca Juga: Belajar Pengertian hingga Asas-Asas Otonomi Daerah, Materi PPKn
Selain itu, tingkat RW ini juga menggerakan swadana gotong royong yang diikuti oleh masyarakat di wilayahnya.