Bobo.id - Dalam menjalankan pemerintah dan mengatur negara, bukan hanya pemerintah pusat saja yang bekerja, lo.
Pemerintah pusat akan dibantu oleh beberapa tingkatan pemerintah daerah yang akan kita pelajari pada materi kelas 3 SD kurikulum merdeka.
Pemerintahan di Indonesia ini dipimpin oleh seorang presiden yang dalam menjalankan tugas akan dibantu beberapa pemerintah daerah.
Pemerintah daerah ini terdiri dari tingkatan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT).
Kali ini kita akan mengenal beberapa tingkatan pemimpin daerah dari yang paling bawah hingga ke tingkat kabupaten/kota.
Tingkat Pemerintah Daerah
1. Tingkat Kabupaten/Kota
Pertama kita akan mengenal tingkat kabupaten/kota yang biasa dipimpin oleh seorang bupati untuk wilayah kabupaten dan wali kota untuk wilayah kota.
Tingkat ini masih ada di bawah tingkat provinsi yang dipimpin oleh gubernur.
Sehingga dalam menjalankan pekerjaannya, keputusan juga harus didasarkan arahan dari pemerintah tingkat provinsi.
Selain itu, pemerintahan yang dijalankan juga akan didampingi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Jadi, setiap peraturan atau keputusan yang dibuat bersama dengan anggota DPRD.
Tingkat kabupaten/kota ini memiliki cakupan wilayah yang cukup luas dengan penduduk yang cukup banyak.
Baca Juga: 15 Contoh Aturan Tertulis yang Harus Dipatuhi, Materi Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka
2. Tingkat Kecamatan
Di bawah tingkat kabupaten/kota, ada tingkat kecamatan yang dipimpin oleh seorang camat.
Sehingga dalam menjalankan tugas, pemerintah tingkat kecamatan akan bertanggung jawab kepada kepala daerah bupati atau wali kota.
Wilayah yang dikuasai pada tingkat kecamatan terdiri dari beberapa kelurahan yang masih ada di kabupaten/kota yang sama.
Tugas yang dilakukan kecamatan adalah perpanjangan dalam menyelenggarakan urusan pemerintah umum, hingga mengoordinasikan kegiatan masyarakat desa.
3. Tingkat Kelurahan/Desa
Dibawah tingkat kecamatan ada pemerintahan tingkat kelurahan atau desa.
Dalam pemerintahan ini akan ada pimpinan yang disebut dengan lurah dan bekerja dibantu dengan beberapa orang sebagai perangkat desa atau kelurahan.
Tugas dari tingkat kelurahan ini adalah melakukan pembangunan di tingkat kelurahan, menjalankan urusan kemasyarakatan, hinga melajukan pembinaan di bidang ketentraman dan ketertiban umum.
Pada tingkat ini, sistem pemerintahan lebih dekat dengan setiap individu pada lingkup masyarakat.
4. Tingkat Rukun Warga (RW)
Rukun warga atau RW merupakan lembaga pemerintahan yang terdiri dari beberapa kelompok RT yang ada di suatu desa atau kelurahan.
Nah, lembaga pemerintahan ini akan dipimpin oleh ketua RW yang dipilih melalui musyawarah dari para pengurus RT.
Adanya tingkat pemerintahan RW ini untuk membantu kepala desa atau lurah dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
Baca Juga: Belajar Pengertian hingga Asas-Asas Otonomi Daerah, Materi PPKn
Selain itu, tingkat RW ini juga menggerakan swadana gotong royong yang diikuti oleh masyarakat di wilayahnya.
5. Tingkat Rukun Tetangga (RT)
Tingkat pemerintah paling bawah adalah rukun tetangga atau disebut RT yang dipimpin oleh ketua RT.
Tugas dari RT adalah untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam berbagai urusan dari administrasi hingga sosial.
Pemilihan ketua RT pun dilakukan dengan cara musyawarah oleh wilayah yang dipimpin.
Wilayah yang dipimpin RT biasanya terdiri dari 30 hingga 50 kepala keluarga (KK).
Sehingga tingkat RT adalah pemeritahan yang paling dekat dengan masyarakat hingga masyarakat ikut serta dalam menjalankan sistem yang dibuat.
Nah, itu penjelasan tentang berbagai tingkat pemerintah daerah dari tingkat kabupaten/kota hingga tingkat RT.
(Editor: Heni Widiastuti)
----
Kuis! |
Apa nama jabatan orang yang memimpin wilayah kota? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.