Bagaimana Kedudukan UUD 1945 dalam Peraturan Perundangan RI? Materi PPKn

By Fransiska Viola Gina, Senin, 11 November 2024 | 13:00 WIB
Kedudukan UUD 1945 dalam peraturan perundangan RI. (Freepik)

Bobo.id - Pada materi PPKn kelas 10 SMA, kita belajar tentang UUD 1945 dan peraturan perundangan di Indonesia.

Seperti kita tahu, Indonesia adalah negara hukum. Artinya, segala aspek kehidupan harus didasarkan pada hukum.

Hukum adalah aturan yang mengikat kelompok masyarakat untuk dijadikan sebagai pedoman tingkah laku.

Nah, salah satu hukum yang sering disebut dan jadi pedoman dalam peraturan adalah UUD NRI Tahun 1945.

Sejak 18 Agustus 1945, UUD 1945 sudah diresmikan sebagai dasar hukum yang berlaku hingga sekarang, lo.

UUD 1945 mengatur kehidupan masyarakat Indonesia, baik dari bagian pembukaan hingga bagian pasalnya.

Sebagai dasar hukum, kira-kira, bagaimana kedudukan UUD 1945 dalam peraturan perundangan, ya? Yuk, simak!

Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945

Dalam sistem perundangan Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 menempati posisi tertinggi di Indonesia, nih. 

Ini tandanya, segala peraturan perundangan yang dibuat di Indonesia tak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

Diketahui, Undang-Undang Dasar 1945 memiliki dua kedudukan penting pada sistem hukum Indonesia, yakni:

1. Hukum Dasar Tertulis

Negara kita, Republik Indonesia, memiliki Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis, teman-teman.

Baca Juga: 7 Pasal dan Ayat UUD 1945 yang Berhubungan dengan Kebebasan Berpendapat