Cara Mengunjungi Istana Presiden

By Sigit Wahyu, Selasa, 6 Februari 2018 | 08:00 WIB
Istana Negara di Jakarta. Foto: Ricky Martin | Bobo (Sigit Wahyu)

Kalau untuk Istana Presiden di daerah, kita tidak boleh datang langsung.

Kita harus mengajukan surat permohonan izin kunjungan yang ditujukan kepada Kepala Rumah Tangga Kepresidenan u.p. Kepala Istana (setempat).

Misalnya, Istana Bogor, Istana Cipanas, Istana Tampaksiring Bali, atau Istana Yogyakarta.

Surat Permohonan

Surat permohonan izin kunjungan harus mencantumkan: istana yang akan dikunjungi, hari, tanggal, dan jam kunjungan, jumlah dan daftar nama peserta kunjungan. Jangan lupa mencantumkan nama pengirim, alamat lengkap, dan nomer telepon yang mudah dihubungi.

Surat permohonan izin kunjungan dapat diantar langsung, atau dikirim melalui pos atau faks ke: Biro Istana-istana, Rumah Tangga Kepresidenan, Tlp. (021) 23545001, ext. 7171, 7276, Faks. (021) 3442224; atau Istana Presiden di daerah yang dituju.

Batas Waktu

Untuk Istana Presiden di Jakarta, pengunjung dapat datang langsung ke tempat pendaftaran pada hari Sabtu dan Minggu, mulai pukul 08.30 sampai 15.00 WIB.

Untuk Istana Presiden di daerah, surat permohonan harus sudah diterima selambat-lambatnya 5 hari kerja sebelum waktu kunjungan.

Jalannya Surat

Mengapa perlu minimal 5 hari kerja? Karena surat permohonan tersebut harus dicatat oleh staf di sub-bagian tata usaha dan diperiksa, apakah isi suratnya sudah lengkap.

Kalau sudah lengkap (kapan kunjungan, jumlah peserta, dan lainnya) berkas permohonan akan disampaikan kepada Kepala Istana.