Cara Mengunjungi Istana Presiden

By Sigit Wahyu, Selasa, 6 Februari 2018 | 08:00 WIB
Istana Negara di Jakarta. Foto: Ricky Martin | Bobo (Sigit Wahyu)

Kepala Istana akan  memberikan arahan kepada Kasubbag Tata Usaha untuk melakukan koordinasi dengan Subbidang Rumah Tangga dan Protokol.

Setelah Kepala Subbagian Tata Usaha berkoordinasi dengan Subbidang Rumah Tangga dan Protokol mengenai jadwal waktu kunjungan,  Kepala Subbidang Rumah Tangga dan Protokol melakukan koordinasi dengan staf Biro Protokol Rumah Tangga Kepresidenan untuk mengetahui jadwal acara Presiden di daerah.

Kalau Istana Presiden di daerah tidak ada agenda kenegaraan, staf Subbagian Tata Usaha akan mengajukan konsep surat kepada Kepala Istana untuk ditanda-tangani.

Surat izin kunjungan ke Istana Presiden terdiri dari 4 rangkap, yaitu:  satu rangkap asli yang dilampiri dengan tata tertib kunjungan dan daftar nama rombongan untuk pihak pemohon; satu rangkap tembusan yang dilampiri dengan tata tertib kunjungan dan daftar nama rombongan untuk Komandan Posko Istana; satu tembusan untuk Kepala Subbidang Rumah Tangga dan Protokol;  dan  satu tembusan untuk Penanggung Jawab Bidang Keamanan Dalam (Kamdal).

Staf Subbagian Tata Usaha memberikan penomoran dan stempel pada surat izin kunjungan.

Setelah itu staf Subbagian Tata Usaha akan mengirim surat izin kunjungan kepada pemohon.

Surat izin kunjungan untuk pemohon yang berada di dalam kota diambil sendiri oleh pemohon. Surat izin kunjungan untuk pemohon yang berada di luar kota disampaikan melalui faks/pos.

Ketentuan Umum

Setiap Istana-istana Presiden dapat dikunjungi oleh masyarakat umum dengan syarat-syarat kunjungan yang telah ditentukan.

Kunjungan masyarakat umum ke Istana-istana Presiden tidak dipungut biaya apa pun.

Masyarakat umum yang akan melaksanakan kunjungan ke Istana Presiden di Jakarta tidak perlu mengajukan surat permohonan, tetapi dapat datang langsung ke tempat pendaftaran ISTURA.

Usia pengunjung ke Istana Presiden di Jakarta tidak dibatasi. Sedangkan usia pengunjung ke Istana-istana Presiden di daerah, minimum 10 tahun atau siswa kelas 4 Sekolah Dasar (SD).