Untuk Istana Presiden di daerah, rombongan harus sesuai dengan daftar nama yang diajukan dalam surat permohonan. Di luar daftar nama tersebut tidak diperkenankan masuk. Apabila ada perubahan nama, agar segera diberitahukan.
Pimpinan rombongan terlebih dahulu harus melapor kepada petugas keamanan (posko Istana).
Para pengunjung harus selalu mengikuti petunjuk petugas/guide.
Untuk Istana Presiden di daerah, dalam setiap rombongan hanya satu juru foto yang diperkenankan membawa kamera dan berfoto di tempat yang telah ditentukan. Sedangkan untuk Istana Presiden di Jakarta, disediakan pelayanan foto oleh petugas.
Pengambilan gambar untuk tujuan khusus (video atau foto) hanya dapat dikeluarkan atas izin Kepala Rumah Tangga Kepresidenan.
Pengunjung yang membawa tas dan/atau pembungkus lainnya, agar menyimpannya di kendaraan masing-masing atau menitipkan di tempat penitipan barang yang disediakan oleh pihak Istana.
Tidak Diperkenankan
Pengunjung TIDAK DIPEKENANKAN:
Membawa senjata api, senjata tajam, dan obat-obatan terlarang.
Membawa tas dan/atau pembungkus lainnya.
Membawa makanan dan minuman selama berkunjung ke dalam Istana Presiden.
Membawa kamera/video kamera (khusus untuk Istana Presiden di Jakarta).