Bobo.id – Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki jenjang pangkat yang berbeda-beda.
Berbeda jenjang pangkat, berbeda pula tanggung jawabnya.
Sebelum mengetahui pangkat TNI, cari tahu dulu sejarahnya, yuk.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan, pada tanggal 23 Agustus 1945 pemerintah Indonesia membentuk Badan Keamaan Rakyat (BKR).
Kemudian secara bertahap dibentuklah BKR Darat, BKR Laut, dan BKR Udara.
Pada tanggal 5 Oktober 1945, Maklumat Pemerintah mengubah BKR menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Nama Tentara Keamanan Rakyat beberapa kali berubah, menjadi Tentara Keselamatan Rakyat, lalu berubah lagi pada tahun 1946 menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).
Pada tanggal 3 Juni 1947, Presiden Soekarno mengubah lagi nama TRI menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Nama itu yang akhirnya dipakai sampai saat ini.
TNI dibedakan menjadi tiga, yakni TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU).
Pangkat TNI
Jenjang dan tanda pangkat pertama kali diatur pada tanggal 5 November 1945 di Yogyakarta.