Bertugas Melindungi Rakyat dan Negara, Inilah Pangkat Tentara Nasional Indonesia

By Iveta Rahmalia, Minggu, 20 Mei 2018 | 09:45 WIB
Tentara penjaga perbatasan RI - Papua Nugini (Iveta Rahmalia)

Bobo.id Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki jenjang pangkat yang berbeda-beda.

Berbeda jenjang pangkat, berbeda pula tanggung jawabnya.

Sebelum mengetahui pangkat TNI, cari tahu dulu sejarahnya, yuk.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan, pada tanggal 23 Agustus 1945 pemerintah Indonesia membentuk Badan Keamaan Rakyat (BKR).

Kemudian secara bertahap dibentuklah BKR Darat, BKR Laut, dan BKR Udara.

Pada tanggal 5 Oktober 1945, Maklumat Pemerintah mengubah BKR menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR).  

Nama Tentara Keamanan Rakyat beberapa kali berubah, menjadi Tentara Keselamatan Rakyat, lalu berubah lagi pada tahun 1946 menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).

Pada tanggal 3 Juni 1947, Presiden Soekarno mengubah lagi nama TRI menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Nama itu yang akhirnya dipakai sampai saat ini.

TNI dibedakan menjadi tiga, yakni TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU).

Pangkat TNI 

Jenjang dan tanda pangkat pertama kali diatur pada tanggal 5 November 1945 di Yogyakarta.

Jenjang kepangkatan Tentara Nasional Indonesia sudah mengalami beberapa kali perubahan.

Jenjang kepangkatan yang ditentukan saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1997.

BACA JUGA: Sejarah Hari Lahirnya Tentara Nasional Indonesia

Perwira Tinggi 

Jenjang ini merupakan jenjang tertinggi dalam TNI.

Pada TNI AD, jenjang Perwira Tinggi terdiri dari Jenderal, Letnan Jenderal, Mayor Jenderal, dan Brigadir Jenderal. 

Pada TNI AL, jenjang ini terdiri dari Laksamana, Laksamana Madya, Laksamana Muda, dan Laksamana Pertama. 

Pada TNI AU, jenjang ini terdiri dari Marsekal, Marsekal Madya, Marsekal Muda, dan Marsekal Pertama. 

Perwira Menengah

Pada TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, jenjang ini terdiri dari Kolonel, Letnan Kolonel, dan Mayor. 

BACA JUGA: Mengenal Warna Baret TNI

Perwira Pertama 

Pada TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, jenjang ini terdiri dari Kapten, Letnan Satu, dan Letnan Dua. 

Bintara Tinggi 

Pada TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, jenjang ini terdiri dari Pembantu Letnan Satu dan Pembantu Letnan Dua. 

Bintara 

Pada TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, jenjang ini terdiri dari Sersan Mayor, Sersan Kepala, Sersan Satu, dan Sersan Dua. 

Tamtama Kepala 

Pada TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, jenjang ini terdiri dari Kopral Kepala, Kopral Satu, dan Kopral Dua. 

Tamtama

Pada TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, jenjang ini terdiri dari Prajurit Kepala, Prajurit Satu, dan Prajurit Dua. 

Itulah jenjang kepangkatan Tentara Nasional Indonesia. 

Selain jenjang pangkat itu, ada juga pangkat kehormatan dalam TNI. Pemberian pangkat ini khusus untuk perwira-perwira yang sangat berjasa. Pangkat ini ditandai dengan lima bintang emas di pundak. Pangkat itu adalah Jenderal Besar (TNI AD), Laksamana Besar (TNI AL), dan Marsekal Besar (TNI AU). 

BACA JUGA: TNI Angkatan Udara Republik Indonesia, Penjaga Wilayah Udara Kita