Jenjang kepangkatan Tentara Nasional Indonesia sudah mengalami beberapa kali perubahan.
Jenjang kepangkatan yang ditentukan saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1997.
BACA JUGA: Sejarah Hari Lahirnya Tentara Nasional Indonesia
Perwira Tinggi
Jenjang ini merupakan jenjang tertinggi dalam TNI.
Pada TNI AD, jenjang Perwira Tinggi terdiri dari Jenderal, Letnan Jenderal, Mayor Jenderal, dan Brigadir Jenderal.
Pada TNI AL, jenjang ini terdiri dari Laksamana, Laksamana Madya, Laksamana Muda, dan Laksamana Pertama.
Pada TNI AU, jenjang ini terdiri dari Marsekal, Marsekal Madya, Marsekal Muda, dan Marsekal Pertama.
Perwira Menengah
Pada TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, jenjang ini terdiri dari Kolonel, Letnan Kolonel, dan Mayor.
BACA JUGA: Mengenal Warna Baret TNI
Perwira Pertama