Bertugas Melindungi Rakyat dan Negara, Inilah Pangkat Tentara Nasional Indonesia

By Iveta Rahmalia, Minggu, 20 Mei 2018 | 09:45 WIB
Tentara penjaga perbatasan RI - Papua Nugini (Iveta Rahmalia)

Jenjang kepangkatan Tentara Nasional Indonesia sudah mengalami beberapa kali perubahan.

Jenjang kepangkatan yang ditentukan saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1997.

BACA JUGA: Sejarah Hari Lahirnya Tentara Nasional Indonesia

Perwira Tinggi 

Jenjang ini merupakan jenjang tertinggi dalam TNI.

Pada TNI AD, jenjang Perwira Tinggi terdiri dari Jenderal, Letnan Jenderal, Mayor Jenderal, dan Brigadir Jenderal. 

Pada TNI AL, jenjang ini terdiri dari Laksamana, Laksamana Madya, Laksamana Muda, dan Laksamana Pertama. 

Pada TNI AU, jenjang ini terdiri dari Marsekal, Marsekal Madya, Marsekal Muda, dan Marsekal Pertama. 

Perwira Menengah

Pada TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, jenjang ini terdiri dari Kolonel, Letnan Kolonel, dan Mayor. 

BACA JUGA: Mengenal Warna Baret TNI

Perwira Pertama