O iya, bagi mereka yang melanggar peraturan ini, akan dikenakan denda cukup besar, lo, yaitu hingga 3 juta won atau sekitar lebih dari 38 juta rupiah!
Kementrian Lingkungan Korea Selatan mengatakan, kebijakan ini adalah upaya untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai, termasuk juga sedotan plastik.
Sebelum Korea Selatan dan Indonesia, sudah banyak negara lainnya yang juga berpartisipasi untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai ini, lo.
Contohnya adalah Australia, Inggris, Perancis, Selandia Baru, Belanda, dan Kenya.
Baca Juga : Jembatan Akar Bayang Sani, Terbuat dari Akar Pohon Ratusan Tahun
Kenya adalah negara yang memiliki aturan paling keras terhadap pemakaian plastik sekali pakai, nih, teman-teman.
Kenya akan mendenda siapa saja yang melanggar kebijakan pemakaian plastik sekali pakai ini sampai 39.000 dollar Amerika atau sekitar lebih dari 560 miliar rupiah, lo!
Yuk, mulai sekarang kita kurangi pemakaian plastik sekali pakai agar sampah yang ada di Bumi kita juga berkurang.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR