Yang berbahaya, tidak jarang hiu yang tertangkap oleh nelayan ini merupakan hiu yang dilindungi.
Belum lagi, kalau harga hiu sedang menguntungkan, ada nelayan yang sengaja berburu hiu di laut.
Padahal, hiu juga merupakan satwa yang berkembang biak secara lambat, lo.
Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan, ada beberapa jenis hiu yang dilindungi dan termasuk dalam appendix cites di Indonesia.
Satwa yang dilindungi artinya tidak boleh dimanfaatkan, teman-teman.
Baca Juga : Kotoran Timun Laut Rupanya Baik untuk Ekosistem Alam Laut, lo!
Sedangkan appendix cites adalah izin khusus yang memastikan penangkapan tidak menyebabkan kepunahan.
Hiu yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi dan appendix cites di Indonesia jumlahnya ada tujuh jenis, yaitu:
1. Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus)
2. Hiu Martil (Sphyma lewini)
3. Hiu Martil Besar (Sphyma mokarran)
4. Hiu Martil Tipis (Sphyma zygaena)
Baca Juga : Kalau Air Bersih Habis, Bisakah Kita Minum Air Laut? Ayo, Cari Tahu!
Source | : | BBC Indonesia,kkp.go.id,WWF Indonesia |
Penulis | : | Avisena Ashari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR