Bobo.id - Mulai tahun 2019, ada beberapa uang kertas rupiah yang kedaluwarsa atau tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran lagi.
Kebijakan berakhirnya masa berlaku beberapa jenis uang ini terhitung mulai tanggal 31 Desember 2018 yang lalu, teman-teman.
Ada 4 jenis uang kertas yang sudah tidak bisa lagi digunakan pada tahun 2019 ini, lo.
Uang tersebut adalah pecahan Rp10.000 tahun emisi (TE) 1998 yang bergambar pahlawan Cut Nyak Dhien, Rp20.000 TE 1998 bergambar Ki Hajar Dewantara.
Baca Juga : Berkunjung ke Candi? Ini 6 Aturan yang Harus Kamu Ketahui dan Pahami
Selain itu, ada juga pecahan Rp50.000 TE 1999 bergambar WR Soepratman, dan Rp100.000 TE 1999 bergambar presiden dan wakil presiden Indonesia pertama, Soekarno dan Mohammad Hatta.
Tapi meskipun keempat jenis pecahan uang kertas tadi sudah kedaluwarsa, ada pecahan baru yang menggantikan uang kertas tadi, lo.
Kenapa uang juga mempunyai masa kedaluwarsa seperti makanan dan harus diganti dengan keluaran terbaru, ya?
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR