Bayar Tas Plastik di Minimarket
Mulai 1 Maret 2019, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo menerapkan kebijakan baru.
Kebijakan itu disebut sebagai Kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis atau KPTG.
Aturan ini dibuat sebagai salah satu cara untuk mengurangi sampah, terutama sampah plastik.
Baca Juga : Siap-Siap, Mulai 1 Maret Kita Harus Membayar Tas Plastik di Minimarket
Jadi, saat kita membeli sesuatu di minimarket, supermarket, dan toko-toko di pusat perbelanjaan, kita diharapkan tidak menggunakan kantong plastik untuk membawanya.
Kalau teman-teman tetap ingin menggunakan kantong plastik, teman-teman harus membayar.
Sebenarnya, kebijakan seperti ini sudah dilakukan beberapa waktu lalu, teman-teman. Kita diharuskan untuk membayar Rp200,00 untuk selembar kantong plastik.
Namun, aturan itu hanya berjalan sekitar beberapa bulan sebelum akhirnya menghilang dan kembali lagi menggunakan kantong plastik secara gratis.
Baca Juga : Di Kota Ini Naik Transportasi Bus Bayarnya Pakai Botol Plastik
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Penulis | : | Cirana Merisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR