Bobo.id – Di hari kesaktian Pancasila 1 Oktober hari ini, kita ingat pancasila sebagai dasar negara, yuk.
Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan para pendiri bangsa, teman-teman.
Pancasila sebagai dasar negara ini tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, lo.
Cari tahu lebih lanjut tentang Pancasila sebagai dasar negara dan butir pengamalan Pancasila, yuk!
Istilah “Pancasila” sendiri artinya adalah lima dasar, teman-teman.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara terdapat pada alenia keempat pembukaan UUD 1945 dan tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 teman-teman.
Penjelasannya adalah Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Momerandum itu menegaskan bahwa kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tata tertib hukum di Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara ini juga disebut philosophischegrondslaag, teman-teman. Pancasila sebagai dasar negara ditetapkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI dan dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat indonesia yang merdeka.
Baca Juga: Makna dari 5 Lambang Sila Pancasila
Source | : | setkab.go.id |
Penulis | : | Avisena Ashari |
Editor | : | Avisena Ashari |
KOMENTAR