Istilah “Pancasila” sendiri artinya adalah lima dasar, teman-teman.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara terdapat pada alenia keempat pembukaan UUD 1945 dan tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 teman-teman.
Penjelasannya adalah Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Momerandum itu menegaskan bahwa kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tata tertib hukum di Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara ini juga disebut philosophischegrondslaag, teman-teman. Pancasila sebagai dasar negara ditetapkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI dan dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat indonesia yang merdeka.
Awalnya, dasar negara ini diusulkan oleh Mohammad Yamin pada 28 Mei 1945 saat sidang BPUPKI.
Akhirnya setelah beberapa tokoh lain mengusulkan rancangan dasar negara lainnya, para pendiri bangsa menyepakati Pancasila dengan butir-butir sila yang kita kenal sekarang pada 1 Juni 1945.
Saat itu, lahirnya Pancasila sebagai dasar negara menjadi peristiwa penting di mana bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam suku dan budaya menyepakati Pancasila sebagai satu bangsa.
Butir-Butir Pengamalan Pancasila
Pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari juga dijelaskan dalam butir-butir pengalaman Pancasila dalam ketetapan MPR no. I/MPR/2003. Inilah 45 butir-butir pengamalan Pancasila:
Sila pertama: Ketuhanan yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
KOMENTAR