Bobo.id – Sebelumnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sudah disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
PSBB Jakarta sudah diterapkan mulai 10 April 2020 kemarin.
Lalu, yang terbaru, Kemenkes juga sudah menyetujui penerapan PSBB di Jawa Barat yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
PSBB untuk lima daerah ini sebelumnya telah diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Kemenkes.
Pak Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di lima daerah itu akan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan pusat penyebaran virus corona atau Covid-19.
Ia berharap, PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jabar.
Baca Juga: PSBB Mulai Diterapkan 10 April di Jakarta, Pembatasan Ini Berbeda dengan Lockdown
Lalu Apa Bedanya PSBB dengan Lockdown?
Sebelumnya, kita harus cari tahu dulu apa itu PSBB.
Penerapan mengenai PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani oleh Pak Joko Widodo.
Sementara detail dan syarat mengenai PSBB diatur Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dari peraturan mengenai PSBB, pembatasan ini dapat diartikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
Tujuan dilakukannya PSBB ini adalah untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus menjadi lebih luas.
Ketika PSBB dilakukan pada suatu wilayah, maka ada enam hal yang bisa dibatasi oleh pemerintah, nih.
Baca Juga: Transportasi yang Tetap Diizinkan Beroperasi Selama PSBB, Mulai Diterapkan di Jakarta 10 April 2020
Dengan diberlakukannya PSBB, pemerintah wajib meliburkan sekolah dan tempat kerja, membatasi kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat umum.
Namun tidak semua aktivitas di Jakarta berhenti, nih, teman-teman, karena ada beberapa tempat yang boleh beroperasi.
Tempat ini adalah kantor maupun instansi yang memberikan pelayanan, terkait dengan pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya.
Bedanya dengan Lockdown
Meski kebijakan PSBB terlihat sama dengan lockdown, ternyata dua kebijakan ini berbeda satu sama lain, teman-teman.
Sebelumnya, Bobo sudah menuliskan kalau masih ada beberapa kantor yang tetap beroperasi selama masa PSBB.
Selain itu, PSBB juga hanya membatasi kegiatan tertentu yang dilakukan oleh penduduk dalam suatu wilayah.
Baca Juga: Jakarta Tetapkan PSBB Mulai 10 April, Ini 6 Hal yang Dibatasi Selama PSBB
Artinya, kebijakan PSBB ini masih mengizinkan sejumlah warga untuk beraktivitas di luar rumah. Namun, aktivitas dibatasi.
Hal inilah membedakannya dengan lockdown seperti yang dilakukan di Wuhan dan Italia.
Saat kebijakan lockdown diberlakukan di suatu wilayah, maka warganya harus tetap berada di rumah masing-masing dan tidak boleh keluar rumah.
Warga hanya diperbolehkan keluar rumah dalam beberapa keadaan, seperti pergi ke dokter, apotek, maupun berbelanja kebutuhan pokok.
Untuk bisa bepergian keluar rumah pun, warga harus mendapatkan izin bepergian dari petugas setempat.
Warga yang melanggar aturan ini akan mendapatkan hukuman pidana.
(Penulis : Ihsanuddin, Tyas Wening, Iveta R.)
Baca Juga: Dampak Lockdown, untuk Pertama Kalinya dalam 30 Tahun, Gunung Himalaya Terlihat dari India
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Lihat juga video ini, yuk!
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR